Kamis, 07 Januari 2010

Rumah Idaman BERITA : Pembelian Properti Oleh Orang Asing Tetap Harus Ada Batasan

Rumah Idaman BERITA : Pembelian Properti Oleh Orang Asing Tetap Harus Ada Batasan


BERITA : Pembelian Properti Oleh Orang Asing Tetap Harus Ada Batasan

Posted: 07 Jan 2010 08:10 AM PST

Kamis, 7/1/2010 | 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Sekalipun orang asing diperkenankan membeli properti di Indonesia, tetapi tetap harus ada batasan, di antaranya hanya hunian bertingkat serta hanya berada di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

"Harus ada batasan yang dibuat melalui peraturan bagi asing yang membeli properti di Indonesia untuk menghindari konflik," kata Presiden Direktur dan CEO PT Bakrieland Development  Tbk, Hiramsyah S Thaib, di Jakarta, Kamis (7/1/10) dalam seminar kepemilikan properti bagi orang asing.

Hiramsyah menyarankan sebaiknya program ini dapat berjalan dulu karena dibanding negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Vietnam, dan China, maka Indonesia jauh tertinggal untuk kepemilikan properi bagi asing.

Dia mengatakan, sebaik soal pemilikan properti asing ini diatur saja ketimbang saat ini sudah banyak yang membeli properti, tetapi secara diam-diam dengan meminjam nama orang Indonesia, sehingga banyak potensi pajak yang hilang.

Hiramsyah mengatakan, apabila aturan dibuka selain potensi pajak juga akan menggairahkan ekonomi karena selama tinggal di Indonesia tentunya mereka akan belanja kebutuhan sehari-hari di Indonesia sehingga perputaran uang akan semakin besar.

Dia juga minta agar masyarakat tidak perlu khawatir pengembang akan membangun untuk hunian asing saja serta mengabaikan membangun Rusunami. Justru harusnya ada peraturan yang mewajibkan mereka harus membangun sejumlah Rusunami sebelum membangun apartemen bagi asing.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), Teguh Satria, mengusulkan agar peraturan mengenai izin tinggal diperbaiki dengan mengamandemen UU Pokok Agraria.  "Setelah itu dibuat peraturan mengenai status kepemilikan properti disulkan dipecah menjadi dua, Hak Guna Bangunan sampai dengan 80 tahun dan Hak Pakai 70 tahun," kata Teguh.

Anggota Panitia Anggaran DPR-RI, Enggartiasto Lukita, mengatakan, sepanjang pemeintah tidak melakukan terobosan terhadap UU Pokok Agraria sulit mewujudkan kepemilikan properti bagi asing. Enggar mengatakan, dengan dibolehkannya asing membeli properti di Indonesia akan membuka lapangan kerja baru di Indonesia serta akan menjadi daya tarik investasi langsung.

Sementara itu, Direktur Konsolidasi Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arie Yuriwin, mengaku masih ada kekurangan dalam peraturan kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia. "Sudah tidak mengikuti perubahan ekonomi yang semakin terbuka," ujarnya.
 

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar