Jumat, 23 Juli 2010

Rumah Idaman “Bakrieland Janji Tak Terbitkan Saham Baru” plus 3 more

Rumah Idaman “Bakrieland Janji Tak Terbitkan Saham Baru” plus 3 more


Bakrieland Janji Tak Terbitkan Saham Baru

Posted: 23 Jul 2010 01:55 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -  Bakrieland Development Tbk (ELTY) berjanji tidak akan melakukan penerbitan saham baru alias rights issue lagi. Emiten properti Grup Bakrie ini berencana mencari pendanaan lain jika membutuhkannya.

 

"Dalam lima tahun ke depan, kami tidak akan melakukan rights issue lagi," kata Presiden Direktur Bakrieland Hiramsyah S Thaib. Kata Hiramsyah, rights issue baru akan dilakukan jika perusahaan berniat menambah lahan kosong. Yang terjadi saat ini,  Bakrieland memiliki banyak lahan kosong.

Selain tidak memiliki niatan menambah lahan, Bakrieland juga menginginkan agar harga sahamnya kembali menanjak. "Kami ingin investor menikmati untung saat menanamkan dananya di Bakrieland," tegasnya.

Asal tahu saja, pada tahun ini Bakrieland menerbitkan saham baru sebanyak 19,9 miliar. Harga penawaran saham baru tersebut adalah Rp 160 per saham. Sehingga, dari hajatan ini Bakrieland menargetkan akan mendapatkan dana segar Rp 3,2 triliun. (Abdul Wahid Fauzie/KONTAN)

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

PP Tanah Telantar Ancam Pengusaha Properti

Posted: 23 Jul 2010 12:58 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) merasa tidak nyaman dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Peraturan ini dianggap kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan investasi.

"Ini akan memengaruhi iklim berinvestasi. Pemerintah menetapkan harus ada investasi 200 triliun, 1.600 trilliun dari swasta, ini gimana mau investasi? Jadi kontraproduktif," ujar Ketua DPP REI Teguh Satria, Jumat (23/7/2010) di Jakarta.

Investor akan mundur karena tidak ada jaminan tanah yang dibelinya atau yang akan dikembangkannya tidak akan ditetapkan sebagai tanah telantar yang kemudian disita pemerintah.

"Bank juga bisa-bisa tidak mau kasih kredit karena bisa saja tanah yang dijaminkan tiba-tiba hangus karena dianggap tanah telantar," ungkap Teguh.

Adanya kecemasan ini disebabkan Pasal 2 dalam PP tersebut yang menyebutkan obyek penertiban tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan dan sifatnya.

Selain itu, di dalam Pasal 6 dijelaskan kembali identifikasi tanah dianggap telantar atau tidak dimulai setelah tiga tahun sejak diterbitkannya hak-hak tersebut oleh negara. "Ini implikasinya akan ke industri real estat karena bahan bakunya tanah. Nah ini sulit. Mau membebaskan tanah misal 3 tahun belum beres, eh udah disita, nah ini gimana?" ungkap Teguh.

Cara-cara penyitaan yang dilakukan pemerintah juga dinilai tidak memberikan penghargaan kepada pengembang. "Di PP 11 ini tanah kami kalau tidak dikembangkan, dirampok begitu saja tanpa ada ganti rugi, di PP 36 Tahun 1998 masih ada mekanisme ganti rugi meski murah," ujarnya dalam acara Property Editor Club di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Menurutnya, REI tentu mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan dan mendayagunakan tanah telantar untuk kepentingan rakyat. Namun, ia tidak setuju dengan cara-cara yang digunakan pemerintah dalam PP tersebut.

Penerbitan peraturan yang diusulkan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini memberikan reaksi keras dari kalangan penggiat industri properti.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengganti aturan pada PP No 36 Tahun 1998 yang dianggap tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam penertiban tanah telantar. Namun, dalam proses pembuatannya, pelaku industri properti mengaku tidak pernah sama sekali diajak berdiskusi. (Sabrina Asril)

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

PP Tanah Telantar Keluar, Bank Tak akan Beri Kredit

Posted: 23 Jul 2010 12:52 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, mengaku pihak perbankan tidak akan mengeluarkan kredit kepada para pengembang terkait dengan dikeluarkannya PP nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.

"Kalau properti risau dengan keluarnya PP ini, bank apa lagi. Kita tak akan membiayai hal yang tidak pasti, itu lebih beresiko lagi," ujarnya, Jumat (23/7/201), pada Property Editors Club di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Ia mengungkapkan alasan tidak akan mengeluarkan kredit untuk sektor properti ini karena bank menggunakan tanah sebagai agunan. Sementara dengan keluarnya PP itu, status tanah tersebut bisa dianggap diterlantarkan.

"Dengan begini bisa kehilangan hak, jadi bank juga bisa kehilangan jaminan. Dampaknya akan besar sekali," ungkap Sigit di hadapan para peserta diskusi yang fokus membahas PP nomor 11 tahun 2010 tersebut.

Namun, ia sepakat bahwa penerbitan aturan tersebut sebetulnya ada niat baik untuk kepentingan rakyat. "Tapi ketika dilihat ini terlalu menyederhanakan definisi tanah dan peruntukannya," tandas Sigit.

Dalam pembahasan PP tersebut, Perbanas juga tidak diikutsertakan dalam diskusi. Padahal, menurutnya urusan tanah selalu menjadi urusan yang sangat penting yang juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Sikap pemerintah yang tertutup seperti ini justru bisa menimbulkan kecurigaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mendistribusi dan membagi-bagikan tanah telantar sitaan.

"Revisi paling bisa dilakukan, kalau dibatalkan ini muskil kelihatannya. Terutama yang terkait dengan telantar atau tidaknya. Barangklai REI (Real Estate Indonesia) dan organisasi pengembang lainnya harus sudah maju dengan klausula yang komplit," Sigit menyarankan. (Sabrina Asril)

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

DPR Minta DKI Tidak Keluarkan IMB dan Amdal Mal Taman Ria Senayan

Posted: 23 Jul 2010 12:46 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan kompleks hiburan dan perbelanjaan di kawasan Taman Ria Senayan mendapat tentangan para anggota Dewan.

Ketua DPR Marzuki Alie bahkan telah meminta Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Sebelum AMDAL keluar, jangan keluarkan IMB. Saya sudah bilang itu ke Gubernur DKI, Setneg juga," ujar Marzuki, Jumat (23/7/2010), di Gedung DPR, Jakarta.

Untuk izin keluarnya AMDAL, mengisyaratkan adanya persetujuan dari lingkungan sekitar lokasi pembangunan, termasuk DPR. Marzuki sendiri memastikan, pihaknya tak akan memberikan persetujuan untuk persyaratan AMDAL tersebut.

"DPR ingin mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, menjadi hutan dan taman kota. Supaya bagus. Kami akan minta pengertian mereka. Cari duit mbok ya di tempat lain saja. Jakarta sudah ruwet, jangan dibikin ruwet lagi," ujarnya.

Lagipula, lanjut Marzuki, di seputaran Senayan sudah cukup banyak pusat perbelanjaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diharapkannya tidak lagi memberikan izin pembangunan mall di kawasan ruang terbuka hijau.

Five Filters featured article: Headshot - Propaganda, State Religion and the Attack On the Gaza Peace Flotilla. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar