Rabu, 23 November 2011

Rumah Idaman “Jangan Salah Pilih Furnitur Ergonomis!” plus 2 more

Rumah Idaman “Jangan Salah Pilih Furnitur Ergonomis!” plus 2 more


Jangan Salah Pilih Furnitur Ergonomis!

Posted: 24 Nov 2011 06:17 AM PST

KOMPAS.com - Pernahkah saat mencoba kursi baru, rasanya badan begitu menempel, nyaman, dan selintas malas untuk beranjak? Kesesuaian antara badan Anda dengan kursi menjadi salah satu contoh konsep ergonomis.

Namun, konsep ini tidak baku, karena penerapan ergonomis untuk tiap individu berbeda-beda. Untuk memilih furnitur ergonomis, berikut trik yang bisa Anda terapkan:

- Pilihlah furnitur sesuai dengan ukuran penggunanya, misalnya untuk ukuran dewasa berbeda dengan furnitur yang diperuntukkan di kamar anak.

- Pilihlah furnitur yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, jangan membeli sekedar "lapar mata". Dengan melihat kebutuhan maka furnitur akan lebih tepat dalam penggunaannya.

- Perhatikan ketersediaan ruang di dalam rumah. Jangan nekad membeli furnitur dalam ukuran besar sementara luas rumah Anda berukuran mungil. Furnitur akan memenuhi tempat dan ruang gerak di dalam ruangan.

- Perhatikan saat memilih furnitur, pastikan yang Anda pilih bebas racun, tidak mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh. Hindari furnitur berujung runcing karena akan membahayakan anggota keluarga.

- Untuk menghemat tempat dapat menggunakan furnitur gantung, namun pastikan furnitur ini tertempel dengan kuat dan aman.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: Donate to Wikileaks.

Siapa Bisa Menjamin Membeli Rusun itu Aman?

Posted: 24 Nov 2011 05:56 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, masyarakat masih awam tentang landasan hukum yang menaungi rumah susun. Perlindungan terhadap konsumen dinilai masih sebatas text book, belum pada praktiknya.

Di UU ini juga tidak disebutkan adanya lembaga penjamin, harusnya DPR membentuk lembaga penjamin ini, terutama untuk menjamin soal PPJB yang kerap bermasalah.

-- Ibnu Tadji

Demikian hal itu mengemuka dalam diskusi terbatas, Rabu (23/11/2011), mengenai Undang-undangan tentang Rumah Susun (UU Rusun) 2011 yang disahkan DPR RI Oktober lalu. Di sisi lain, Pemerintah cenderung tidak berdaya dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UU dan peraturan tentang rumah susun.

"Kalau terjadi masalah, tindakan pengembang pun sering diwarnai dengan intimidasi dan premanisme. Tidak semua pengembang, memang, tapi kenyataan yang banyak terjadi seperti itu. Di sisi lain, UU ini juga tidak menyebutkan adanya lembaga penjamin PPJB ini, kasihan dong konsumen," kata Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji HN, di kantor sekretariat Aperssi, Lenteng Agung, Rabu (23/11/2011). 

Untuk itu, Ibnu menegaskan, UU Rusun 2011 dianggap telah gagal menciptakan ketentraman dan kenyamanan bertempat tinggal di rumah susun. Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tahun 2011 yang telah disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2011 lalu dinilai sebagai "kecelakaan sejarah" (Baca: UU Rusun 2011 adalah "Kecelakaan Sejarah"....).

Ibnu mengatakan, UU yang menggantikan UU No 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ini hanya "ganti baju" dari UU sebelumnya itu karena tak banyak berubah dan belum semuanya melindungi kepentingan konsumen rusun, terutama menjamin penyediaan tanah dan rumah, Badan Pelaksana Rusun atau BPRS, Perhimpunan Penghuni, RT/RW, dan Pengelolaannya.

Pendapat tersebut diperkuat fakta, bahwa ikatan tanda jadi saat konsumen memberikan uang adalah uang tidak kembali jika terjadi sesuatu pada pembangunan rusun. Sekretaris Jenderal Aperssi, Aguswandi Tanjung, mengatakan sudah menjadi standar developer, bahwa aturan main dokumen PPJB selalu berat sebelah, tidak berimbang antara hak dan kewajibannya, dan yang jelas, tidak ada lembaga penjamin (Baca: Tahu Kenapa UU Rusun Belum Lindungi Konsumen?).

"Tidak jelas kapan akte jual belinya atau AJB, status tanah dan nilai perbandingan proposional atau NPP-nya, karena dokumen-dokumen lainnya disembunyikan developer," ujar Aguswandi.

"Di UU ini juga tidak disebutkan adanya lembaga penjamin, harusnya DPR membentuk lembaga penjamin ini, terutama untuk menjamin soal PPJB yang kerap bermasalah," timpal Ibnu.

Ibnu menambahkan, akar permasalahan rumah susun sebenarnya selalu diawali dari pembuatan dokumen perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB yang tidak transparan dan berimbang. Di sisi lain, Undang-undang Rusun yang ada saat ini dinilai tidak menjamin hal itu bagi kenyamanan konsumen rusun yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: Donate to Wikileaks.

Enam Aspek Penting Bangunan Ramah Lingkungan

Posted: 24 Nov 2011 05:16 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran akan pentingnya bangunan hijau dan ramah lingkungan terus didengungkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Salah satunya adalah rangkaian kegiatan untuk mengedukasi berbagai pihak dalam upaya menerapkan konsep bangunan hijau.

Selain itu, kepedulian pengembang dan perusahaan menerapkan konsep ini akan menekan biaya operasional lewat efisiensi energi karena konsumsi listrik dan air.

-- Naning Adiwoso

Konsep hijau yang disebut dengan Greenship tersebut terdiri dari enam aspek penting untuk menghadirkan bangunan ramah lingkungan. Enam aspek yang diterapkan baik di bangunan perkantoran atau rumah itu meliputi: 1) Penataan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan; 2) Penghematan dan diversifikasi sumber daya energi; 3) Konservasi sumber daya air untuk menjamin keberlanjutan penyediaan air bersih; 4) Pemilihan material yang memiliki daur hidup ramah lingkungan; 5) Peningkatan kesehatan dan kenyamanan dalam ruang yang sehat dan nyaman; serta 6) pengelolaan sistem bangunan yang mendukung keberlanjutan lingkungan.

Naning Adiwoso, Chairperson GBCI mengatakan, misi GBCI adalah menyusun suatu acuan atau kriteria mengenai perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan suatu bangunan dan kawasan.

"Ini untuk mewujudkan lingkungan berkualitas serta berkelanjutan berdasarkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar dan generasi selanjutnya demi meningkatkan kualitas hidup," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Mengenai manfaat sertifikasi Greenship, lanjut Naning, semakin banyak gedung yang menerapkannya, maka secara perlahan dapat membantu melestarikan bumi.

"Selain itu, kepedulian pengembang dan perusahaan menerapkan konsep ini akan menekan biaya operasional lewat efisiensi energi karena konsumsi listrik dan air," jelasnya.

Penerapan enam aspek penting ini, kata Naning, tak hanya terbatas sebagai tanggung jawab pihak perusahaan dan pengembang. Namun, juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dalam merencanakan pembangunan tempat tinggalnya.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: Donate to Wikileaks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar