Kamis, 13 Januari 2011

Rumah Idaman “Sudirman Park dan City Walk Harus Relakan Lahan untuk Flyover” plus 2 more

Rumah Idaman “Sudirman Park dan City Walk Harus Relakan Lahan untuk Flyover” plus 2 more


Sudirman Park dan City Walk Harus Relakan Lahan untuk Flyover

Posted: 13 Jan 2011 09:05 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan dua jembatan layang (flyover) yakni Tanah Abang-Kampung Melayu dan Cipete-Blok M mau tak mau akan memakan badan jalan di beberapa tempat.

Untuk pelebaran putaran jembatan Karet di seberang TPU Karet, sejumlah bangunan yang sudah ada seharusnya menyerahkan lahannya, termasuk City Walk dan apartemen Sudirman Park

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta pun sudah mewanti-wanti akan ada upaya pembebasan lahan di tempat-tempat yang menjadi titik naik (on ramp) maupun titik turun (off ramp) kedua flyover tersebut.

Untuk flyover Cipete-Blok M yang melalui Jalan Antasari, penggusuran lahan akan terjadi di sekitar Pasar Cipete. Lahan milik PD Pasar Jaya tersebut akan tergusur seluas 100 meter persegi. "Yang mendesak untuk dibebaskan adalah lahan sekitar 1000 meter persegi. Dan itu milik PD Pasar Jaya," ungkap Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta, Novizal, Kamis (13/1/2011), dalam jumpa pers di kantor DPU DKI Jakarta.

Ia mengungkapkan penggusuran tersebut terpaksa harus dilakukan karena titik naik (on ramp) dan titik turun (off ramp) flyover Cipete-Blok M akan memakan satu jalur jalan eksisting di Jalan Cipete Raya. "Makanya, harus diganti disebelahnya. Nah, lahan disebelahnya itulah yang akan dibebaskan," ucap Novizal.

Selain flyover Cipete-Blok M, proyek flyover Tanah Abang-Kampung Melayu juga akan menggusur lahan di sekitar Jalan KH Mas Mansyur dan sekitar flyover Karet Sudirman. Untuk di KH Mas Mansyur, sebuah bengkel berukuran 5 x 20 meter akan terkena imbas pembangunan proyek ini.

"Satu lagi kalau nanti jalan layang turun di Mas Mansyur maka otomatis kendaraan akan berputar di jembatan Karet, pas dia putar baru tersedia satu lajur nah itu dia juga semacam kewajiban," ungkap Novizal.

Kepala DPU DKI Jakarta, Ery Basworo, menambahkan untuk pelebaran putaran jembatan Karet di seberang TPU Karet, sejumlah bangunan yang sudah ada seharusnya menyerahkan lahannya. Beberapa bangunan kelas atas pun, menurut Ery, harus merelakan tanahnya seperti City Walk dan Sudirman Park.

"Harusnya memang kewajiban mereka menyerahkan karena jalanannya yang satu ruasnya tidak sama dengan sampingnya jadi mempersempit ruas jalan," pungkas Ery.

Saat ini, diakui Ery, pihaknya tengah menginvetarisir lahan mana saja yang akan dibebaskan dan akan segera dilaporkan ke dinas terkait. Untuk upaya pembebasan sebagai akibat pembangunan dua flyover, Ery menjelaskan DPU DKI Jakarta mendapatkan anggaran dari APBD tahun 2011 senilai Rp 15 miliar. (Sabrina Asril)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured site: So, Why is Wikileaks a Good Thing Again?.

Pemda Diimbau Buat Perda BPHTB

Posted: 13 Jan 2011 08:28 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengimbau Pemerintah Derah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 lalu, Pemda sudah dapat mengambil BPHTB.

Pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya. Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.

-- Suharso Monoarfa

"Saya imbau Pemda bisa segera membuat Perda BPHTB," ujar Suharso Monoarfa kepada sejumlah wartawan usai melakukan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian perumahan Rakyat danpejabat Bapertarum PNS di Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (13 /1).

Suharso Monoarfa menerangkan, Pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya. Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.

Suharso Monoarfa menuturkan, hingga saat ini belum banyak daerah yang telah membuat Perda tentang BPHTB. Setidaknya baru Pemda DKI Jakarta dan Surabaya yang telah membuat Perda tersebut.

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mulai melakukan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, terhitung sejak 1 Januari 2011.

Catatan terakhir Kementerian Keuangan akhir Desember 2010, sebanyak 160 daerah yang telah menyusun Perda dan siap memungut BPHTB. Saat ini jumlah daerah yang telah menyiapkan perda dan siap memungut BPHTB telah bertambah. Total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun.

Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66 persen penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerah. Untuk itu, diperlukan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebut. Apalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak tahun 2008.

 

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured site: So, Why is Wikileaks a Good Thing Again?.

Disiapkan, Permenpera Pola Hunian Berimbang

Posted: 13 Jan 2011 08:21 AM PST

 JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) untuk mengatur pola hunian berimbang untuk pembangunan perumahan. Kemenpera ke depan juga akan mempertahankan pola pembangunan 1 : 3 : 6 dalam program perumahan di Indonesia.

Kami sedang mempersiapkan Permenpera untuk pola hunian berimbang. Mungkin bulan Maret mendatang Permenpera ini sudah selesai.

-- Suharso Monoarfa

"Kami sedang mempersiapkan Permenpera untuk pola hunian berimbang. Mungkin bulan Maret mendatang Permenpera ini sudah selesai," ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa usai melantik pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perumahan rakyat dan Pejabat Bapertarum PNS di Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (13/1).

Suharso Monoarfa menjelaskan, Permenpera untuk pola hunian berimbang ini bukalah revisi dari peraturan lama. Untuk itu, pihaknya akan berusaha membuat peraturan yang dapat tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan mendukung kemajuan program perumahan di Indonesia.

Menurut Suharso Monoarfa, apabila pola hunian berimbang dapat terlaksana dengan baik tentunya dapat mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan dengan pola ini sebagaimana di atur dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, harus dilakukan dalam satu lokasi.

"Kami juga sedang memikirkan apakah pengembang boleh membangun hunian berimbang tidak dalam satu lokasi. Setidak-tidaknya pembangunan perumahan dilakukan dalam satu propinsi. Jangan sampai pengembang mengatakan sudah membangun apartemen mewah di Jakarta tapi membangun perumahan bagi MBR di Kalimantan Tengah. Tentu hal itu tidak diperbolehkan," tandasnya.

Terkait pembangunan pola hunian berimbang di Jakarta, Suharso Monoarfa mengungkapkan, akan ada pengecualian mengingat lahan perumahan yang semakin sempit. Namun demikian, pola ini diupayakan bisa digunakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

"Kita akan tetap pertahankan pola 1 : 3 : 6 untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat," terangnya.

Suharso Monoarfa menuturkan, agar diperoleh data yang akurat mengenai berapa jumlah rumah yang telah dibangun selama ini, dirinya juga meminta pengembang khususnya pengembang besar untuk aktif melaporkan apa yang telah mereka lakukan selama ini. Dalam hal ini, Kemenpera akan melakukan kerjasama dengan sejumlah asosiasi pengembang baik Realestat Indonesia (REI), APERSI maupun Kadin.

"Saya ingin pengembang juga aktif melaporkan kegiatan pembangunan perumahan yang telah dilakukan selama ini," tandasnya. 

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured site: So, Why is Wikileaks a Good Thing Again?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar