Kamis, 22 September 2011

Rumah Idaman “Lokasi Tempat Tidur Salah Pengaruhi Kualitas Tidur” plus 2 more

Rumah Idaman “Lokasi Tempat Tidur Salah Pengaruhi Kualitas Tidur” plus 2 more


Lokasi Tempat Tidur Salah Pengaruhi Kualitas Tidur

Posted: 22 Sep 2011 01:28 PM PDT

KOMPAS.com - Salah posisi tidur memang tidak nyaman, membuat badan sakit dan kaku. Kalau salah menempatkan tempat tidur? Jangan main-main, karena ternyata berpengaruh juga pada kualitas kenyamanan tidur.

Bila Anda menempatkan tempat tidur tepat di depan pintu, akan membuat kesehatan mudah terganggu. Pasalnya, aliran udara dari luar akan langsung masuk dan mengenai badan Anda. Kemudian, jika tempat tidur merapat ke dinding yang berbatasan dengan kamar mandi, akan berpengaruh pula pada kesehatan. Biasanya dinding kamar mandi lebih lembab.

Menempatkan kamar tidur terlalu dekat dengan jendela juga kurang baik. Jendela sebagai sarana pertukaran udara akan membawa angin, akan membahayakan Anda atau anggota keluarga yang memiliki penyakit paru-paru. Tempat tidur dibawah pendingin udara atau AC sangat tidak disarankan. Di bawah AC secara terus menerus akan mempengaruhi sistem kekebalan tubuh, pusing, dan lemas.

Saran terbaik untuk lokasi tempat tidur, ialah dengan menempatkannya pada bagian tengah kamar. Sebaiknya, Anda beri jarak sekitar 40 sentimeter dari dinding, karena tempat tidur yang terlalu menempel akan mempengaruhi warna cat pada dinding.

Nah, setelah posisi tempat tidur Anda tepat, perhatikan juga aspek kenyamanan lainnya seperti pemilihan bantal dan kasur tepat, pencahayaan temaram, kamar dengan ventilasi cukup, juga warna dinding kamar yang nyaman. (berbagai sumber)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: A 'Malign Intellectual Subculture' - George Monbiot Smears Chomsky, Herman, Peterson, Pilger And Media Lens.

Menyewakan Rumah? Berikut Langkahnya...

Posted: 22 Sep 2011 01:20 PM PDT

KOMPAS.com - Saat menyewakan rumah, Anda memang mendapatkan keuntungan dari harga sewa. Namun, selain keuntungan, Anda perlu memperhatikan perjanjian sewa menyewa agar terlindungi secara hukum.

Menurut Cyntia P. Dewantoro, SH (konsultan hukum properti), praktik sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.

Di dalam PP no. 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Klausul Hak dan Kewajibannya

Dalam klausul ini, masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa. Anda juga menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, tetapi  juga non fisik. Kondisi non fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum, yakni rumah harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

Bagi penyewa berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai fungsinya. Selain itu, perlu dijelaskan di dalam klausul, siapa nantinya membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan air).

Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan Anda meminta uang jaminan kepada penyewa saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa meninggalkan rumah. Bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul perjanjian, ditakutkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan tunggakan tagihan dalam jumlah yang besar.

Untuk pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), ini dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak berkewajiban membayar tagihan PBB. Pembayaran PBB rumah yang disewakan, dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah atau tanah. Dalam hal ini Anda sebagai pemilik rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo. Penetapan Jangka Waktu

Ketika masa perjanjian sewa menyewa berakhir, maka berakhir pula hak penyewa menempati rumah tersebut. Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik. Namun bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan Anda tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.

Jangka waktu sewa harus Anda tentukan sendiri. Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka bisa membuat jangka waktu sewa antara 1 - 2 tahun. Namun, bisa juga Anda membuat jangka waktu perjanjian pendek misalnya 6 bulan sekali.

Klausul Biaya Sewa

Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan penyewa. Ada baiknya sebelum menetapkan harga, Anda mensurvei harga sewa di lingkungan sekitar rumah. Dengan demikian harga sewa yang ditetapkan wajar, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi dengan penyewa. Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian. Akan tetapi bisa juga pembayarannya dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.

Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, Anda tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga sewa rumah secara sepihak. Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.

Pengembalian Uang Sewa

Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah. Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa. Sedangkan bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.

Aturan Lain bagi Penyewa

Meskipun sudah membayar sewa, penyewa tetap harus tunduk pada aturan yang diberikan pemilik rumah. Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP no. 44/1994), di antaranya adalah penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Anda, penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa izin dari Anda, penyewa wajib menyarahkan kunci rumah kepada Anda bila masa kontrak sudah selesai.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: A 'Malign Intellectual Subculture' - George Monbiot Smears Chomsky, Herman, Peterson, Pilger And Media Lens.

Apartemen The Wave, Lengkapi Superblok Rasuna Epicentrum

Posted: 22 Sep 2011 11:31 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Superblok Rasuna Epicentrum semakin lengkap berkat hadirnya hunian apartemen The Wave, yang direncanakan selesai pada akhir 2011 ini. The Wave berkonsep apartemen ramah lingkungan dengan komposisi 70 persen ruang terbuka hijau.

Agus J Alwie, Managing Director/ CEO PT. Bakrie Swastika Utama unit Usaha City Property PT. Bakrieland Development Tbk mengatakan, The Wave merupakan hunian strategis di kawasan superblok Rasuna Epicentrum yang terletak di kawasan bisnis Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

"Hunian kami terintegrasi dengan seluruh fasilitas di Rasuna Epicentrum. Semua fasilitas tentu akan memberi manfaat kepada para penghuni," ujarnya dalam acara topping off The Wave, Kamis (22/9/2011).

The Wave, merupakan komplek apartemen di Rasuna Epicentrum, dimana dua tower dalam tahap pembangunan, sementara satu tower sudah topping off. "Hingga saat ini apartemen The Wave telah laku terjual sebanyak 80 persen. Dengan kisaran harga dari Rp 600 - Rp 700 Juta," katanya.

Nantinya, The Wave akan memiliki area hijau di atap bangunan (roof garden) dan sky garden sebagai sarana bersosialisasi antara sesama penghuni apartemen. Desain hijau ini diciptakan untuk mengurangi panas matahari, meredam polusi suara dan polusi udara.

Apartemen ini menerapkan koridor dengan sistem ventilasi silang yang akan menghemat konsumsi energi penggunaan AC. Pada dinding-dinding tower apartemen, akan ditanami tanaman hijau sebagai green cover yang mencegah efek paparan sinar matahari langsung.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters featured article: A 'Malign Intellectual Subculture' - George Monbiot Smears Chomsky, Herman, Peterson, Pilger And Media Lens.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar