Jumat, 25 Maret 2011

Rumah Idaman “Apersi: Bebaskan Biaya Perizinan Rumah MBR” plus 2 more

Rumah Idaman “Apersi: Bebaskan Biaya Perizinan Rumah MBR” plus 2 more


Apersi: Bebaskan Biaya Perizinan Rumah MBR

Posted: 25 Mar 2011 11:17 AM PDT

SEMARANG, KOMPAS.com — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berharap pemerintah daerah di seluruh Indonesia membebaskan biaya perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Apersi Jateng mendukung dan memuji Wali Kota Joko Widodo yang populis dan berharap pemkot dan pemkab lain di Jateng mengikuti jejak.

-- Wisnu Buwono

Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo dalam percakapan dengan Kompas.com di Hotel Grand Candi Semarang, Jumat (25/3/11) sore, mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman menyebutkan, setiap pemda punya kewajiban memberikan insentif bagi perizinan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Dan ini sudah dilakukan Wali Kota Solo Joko Widodo," kata Eddy.

Sementara itu, Ketua DPD Apersi Jawa Tengah Wisnu Buwono dan Sekretaris DPD Apersi Jateng Pancaraningtyas Putranto menyambut baik kebijakan Pemkot Solo dalam membebaskan perizinan perumahan bagi MBR. Izin perumahan meliputi izin lokasi, IMB, siteplan, sampai UKL UPL.

"Apersi Jateng mendukung dan memuji Wali Kota Joko Widodo yang populis dan berharap pemkot dan pemkab lain di Jateng mengikuti jejak," kata Wisnu Buwono.

Menanggapi pernyataan Gubernur Jateng Bibit Waluyo agar pengembang tidak membangun perumahan di lahan lestari, Wisnu mengatakan, di Jateng tidak semua pengembang bergabung dalam asosiasi baik Apersi maupun REI. "Mereka ini tak punya visi yang jelas saat membangun. Jumlah pengembang ini banyak dan sulit dikontrol karena untuk mendapatkan izin lokasi, pengembang tak harus bergabung dalam asosiasi," ungkapnya.

Wisnu menegaskan, pengembang Apersi di Jateng tidak akan membangun di lahan produktif. "Bahkan, Apersi tidak akan memberi rekomendasi kepada pengembang yang membangun di sawah lestari, sawah teknis, maupun RTH. Kalau melanggar, mereka tidak bisa mendapat bantuan seperti PSU dari pemerintah," katanya menandaskan.

Ketua DPD Apersi Jateng yang baru dilantik Jumat ini mengatakan, program Apersi di Jawa Tengah adalah mendukung pemerintah menyediakan rumah sejahtera tapak untuk MBR. "Target Apersi Jateng dengan 15 anggota pengembang membangun 7.000-10.000 unit rumah MBR selama periode tiga kepemimpinan saya sampai tahun 2013," paparnya.

Pancaraningtyas Putranto menembahkan, dalam UU Tata Ruang tahun 2006 menyebutkan, seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia harus menerbitkan RTRW baru dan RTRW ini akan menjadi acuan pemanfaatan lahan. Masalahnya baru 19 pemda yang punya perda RTRW. "Jika tak ada RTRW, implikasinya adalah perizinan mandek dan pembangunan perumahan terkendala," kata Panca. (KSP)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php. Five Filters featured article: Libya and Oil.

Backlog Rumah Bertambah, Pemerintah Tawarkan PSU

Posted: 25 Mar 2011 10:05 AM PDT

[fivefilters.org: unable to retrieve full-text content]

Jumlah kekurangan rumah (backlog) di Indonesia setiap tahun terus bertambah, bukannya berkurang. Mengapa? Kemenpera tawarkan bantuan PSU rumah MBR

Masalah Rumah Susun Belum Tuntas

Posted: 25 Mar 2011 08:43 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com – Panitia kerja (Panja) DPR RI yang membahas rancangan undang-undang rumah susun (RUU Rusun) tinggal menghitung hari untuk target selesai bulan April 2011.

Lantas, apakah kehadiran RUU Rusun menjadi angin segar bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah? Jawabannya belum. Masih banyak permasalahan tentang rumah susun menanti.

Anggota Panja RUU Rusun DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan beberapa masalah rumah susun menanti, dan akan menuai persoalan di kemudian hari. "Setidaknya ada empat hal yang bersifat krusial yang bisa menjadi bom waktu persoalan Rusun yang berujung konflik seperti kerap terjadi saat ini," kata Yudi lewat keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Keempat masalah tersebut, papar Yudi adalah perlindungan konsumen, kepastian hukum terhadap keterjangkauan dan akses bagi MBR, pemeliharaan dan peningkatan kualitas rusun, dan mekanisme kerja sama pemerintah pusat – pemerintah daerah - swasta.

"Pada banyak kasus perumahan, konsumen acapkali tertipu janji manis pengembang. Pengawasan ketat harus dilakukan sejak tahap pemasaran. Contohnya Malaysia, dimana pengembang wajib mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. Ini memudahkan pemda mengecek kebenaran dan kepastian bangunan sesuai promosi pengembang," katanya.

Masalah kedua mengenai jaminan akses kepemilikan Rusun bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar tepat sasaran, diperlukan penegasan mekanisme alokasi subsidi bagi MBR yang perlu diatur secara jelas di dalam RUU ini. Disamping itu juga perlunya kepastian hukum terhadap peruntukan rusun yang tidak tepat sasaran agar dapat diatur sesuai peruntukannya.

Masalah ketiga, terkait pemeliharaan dan peningkatan kualiatas rusun. RUU ini belum jelas mengatur mekanisme pemeliharaan terutama untuk peningkatan kualitas bangunan berserta fasilitasnya. Sehingga diperlukan aturan yang jelas mengenai batas maksimal berapa tahun bangunan tersebut harus direnovasi, dari mana dana tersebut diperoleh, siapa yang bertangung jawab, dan bagaimana prosedurnya semua harus diatur secara jelas agar nantinya tidak saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab antar pihak baik pengelola maupun pemerintah.

Masalah keempat adalah pembagian yang tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah termasuk masalah pembebasaan lahan. Aturan yang tegas dan jelas akan menghindarkan pusat dan daerah saling melempar tanggung jawab.

Menurut pengamat Perumahan dan Pemukiman Institut Teknologi Bandung, M Jehansyah Siregar, dari struktur isinya, RUU Rumah Susun ini lebih menggunakan pendekatan proyek konstruksi dalam pengadaan Rusunawa, dan tidak menjamin pengembangan sistem penyediaan perumahan, khususnya public housing delivery system.

Jehansyah mengatakan jangan sampai RUU Rusun ini mengulang-ulang kelemahan dari sistem yang lama. Baik DPR maupun Pemerintah hendaknya jangan membuat peraturan yang mengarahkan pembangunan perumahan rakyat pada mekanisme pasar dan kemudian membuat ketentuan yang justru tidak ramah pasar. "Akibatnya justru akan mengganggu usaha properti. Lebih jauh, target mengurangi backlog rumah dan permukiman kumuh tidak akan pernah tercapai," katanya. (Natalia Ririh)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php. Five Filters featured article: Libya and Oil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar