Kamis, 03 Maret 2011

Rumah Idaman “Komitmen Pemda Sediakan Rumah Murah Dipertanyakan” plus 2 more

Rumah Idaman “Komitmen Pemda Sediakan Rumah Murah Dipertanyakan” plus 2 more


Komitmen Pemda Sediakan Rumah Murah Dipertanyakan

Posted: 04 Mar 2011 05:52 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulitnya membangun permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ditengarai karena komitmen yang tidak dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal, dalam Undang-undang Perumahan dan Permukiman (UU PKP) pasal 105, disebutkan tanggung jawab ketersediaan lahan dan rencana tata ruang berada di pundak Pemda

Dalam UU PKP itu didasarkan kepada tanggung jawabnya Pemda, tapi kalau Pemdanya tidak memiliki komitmen membangun permukiman dan penataan ruang, maka kawasan permukiman terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan terwujud.

"Dalam UU PKP itu didasarkan kepada tanggung jawabnya Pemda, tapi kalau Pemdanya tidak memiliki komitmen membangun permukiman dan penataan ruang, maka kawasan permukiman terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan terwujud," kata Hari Ganie, Ketua Bidang Perkotaan dan Permukiman Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Hari menyebutkan apabila kewenangan Pemda dalam UU PKP ini tak dijalankan, maka akan mengulang kegagalan Undang-undang Penataan Ruang tahun 2007. "Jangan sampai pembangunan dilakukan pada wilayah yang bukan peruntukannya. Ini kontra produktif terhadap kaidah perencanaan wilayah dan perkotaan nasional kita," ujarnya.

Untuk mengatasi kurangnya pasokan penyediaan rumah atau backlog, kata Hari, harus menyelesaikan masalahnya di hulu. Seperti ketersediaan lahan, infrastruktur, biaya dan kemudahan perijinan, dan biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). "Menyelesaikan masalah permukiman harus menyatukan tata ruangnya. Pemerintah Daerah dengan segala kapasitasnya harus peduli tentang hal ini," ujarnya.

Zulfi Syarif Koto, pengamat dari Housing and Urban Development (HUD) dalam bukunya berjudul Politik Pembangunan Rakyat di Era Reformasi menyebutkan, pemerintah terutama Pemda wajib memberikan perhatian penuh terhadap penyediaan tanah, yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembangunan perumahan khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Zulfi menyebutkan, ke depan agar muncul terobosan pemikiran yang tetap mengacu perundangan dan berdasar tata ruang (RTRW) yang sah, membentuk regulasi yang mempermudah MBR ke bawah dalam memperoleh atau menjangkau rumah layak. (Natalia Ririh)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Comment Is Free But Freedom Is Slavery - An Exchange With The Guardian's Economics Editor.

Menunggu Kepastian Aturan Kepemilikan Asing

Posted: 03 Mar 2011 12:40 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan pengembang menantikan kepastian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Saat ini, rancangan undang-undang pertanahan dalam prolegnas 2011 yang dibahas Badan Pertanahan Nasional bersama DPR tahun ini.

Pembahasan baru untuk undang-undangnya, tapi peraturan pemerintahnya belum. Diperkirakan akan selesai semester II-2011.

-- Setyo Maharso

"Pembahasan baru untuk undang-undangnya, tapi peraturan pemerintahnya belum. Diperkirakan akan selesai semester II-2011," kata Setyo Maharso, Ketua Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2011).

Menyoal kepemilikan properti untuk orang asing, REI mengharapkan ada terobosan yang signifikan. REI juga telah menyampaikan usulan yang dapat dimasukkan ke dalam peraturan pemerintahnya nanti.

Usulan tersebut mengenai jangka waktu hak tanah minimal 70 tahun, harga properti terendah yang dapat dibeli oleh asing di atas Rp 1 M, unit hunian yang akan dibeli adalah unit hunian baru, dan kepemilikan orang asing dalam satu kawasan tidak lebih dari 49 persen.

Setyo mengatakan, pengembang di Indonesia sudah menantikan kepastian peraturan ini. Kesempatan ini untuk menarik minat pembelian produk properti oleh asing. (Natalia Ririh)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Comment Is Free But Freedom Is Slavery - An Exchange With The Guardian's Economics Editor.

Tak Mudah Bangun Rumah Murah di Perkotaan

Posted: 03 Mar 2011 10:22 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lahan perkotaan diakui tidak mudah. Pembangunan permukiman ini terkendala beberapa hal yang menjadi masalah utama.

Lahan untuk bangunan perumahan diketahui semakin sempit, harga lahan di perkotaan juga mahal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

-- Hari Ganie

Menurut Hari Ganie, Ketua Bidang Perkotaan dan Permukiman Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), ada lima masalah utama dalam penyediaan permukiman di perkotaan. Pertama, masalah ketersediaan lahan. Menurut Hari, lahan untuk bangunan perumahan diketahui semakin sempit, harga lahan di perkotaan juga mahal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Yang kedua adalah masalah infrastruktur pendukung lokasi permukiman. Infrastruktur yang dibutuhkan baik secara makro maupun mikro, yang menghubungkan lokasi tempat tinggal, pusat kerja, dan pusat ekonomi.

Masalah ketiga, mengenai keterjangkauan daya beli masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

Menurut Hari, umumnya masyarakat mengandalkan fasilitas perbankan kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membeli rumah. "Sekitar 85 persen masyarakat ini membeli rumah dengan mengandalkan KPR, mereka tidak punya akses sebelum mendapatkan dana subsidi," jelas Hari.

Masalah keempat terkait biaya pembangunan rumah yang mahal. Pembiayaan pembangunan ini salah satunya karena biaya perizinan pendirian rumah yang mahal. Masalah kelima mengenai kebijakan pemerintah yang belum berpihak pada kebijakan memberikan hunian yang baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Adalah kewajiban utama pemerintah untuk memenuhi kebutuhan papan rakyatnya. Oleh karena itu, kata Hari, keterlibatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait perlu disinergikan. (Natalia Ririh)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Comment Is Free But Freedom Is Slavery - An Exchange With The Guardian's Economics Editor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar