Rabu, 10 Maret 2010

Rumah Idaman “Bangun Rusunawa Mahasiswa di Kawasan Kampus” plus 3 more

Rumah Idaman “Bangun Rusunawa Mahasiswa di Kawasan Kampus” plus 3 more


Bangun Rusunawa Mahasiswa di Kawasan Kampus

Posted: 11 Mar 2010 02:01 AM PST

Kamis, 11/3/2010 | 10:01 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kementerian Perumahan Rakyat mengajak pengelola perguruan tinggi membangun rusunawa bagi mahasiswa di areal kampus. Rusunawa mahasiswa sudah menjadi persyaratan bagi perguruan tinggi berstandar internasional.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, awal pekan ini meninjau Rusunawa Universitas Hasanuddin (Unhas), Rusunawa pekerja di Kawasan Industri Makassar (KIMA) 8 dan kantor Perum Perumnas Regional VII dan berdialog REI Indonesia bagian Timur serta para stakeholder perumahan.

Rusunawa Universitas Hasanuddin berdiri di dalam area Kampus Unhas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamanlarea, Kota Makassar. Rusunawa ini memiliki bangunan 1 twinblock (TB) terdiri dari 4 lantai dengan 96 unit kamar bertipe 21. Sebelumnya rusunawa dengan 1 TB selesai dibangun tahun 2008. Sehingga saat ini, Unhas sudah memiliki 2 rusunawa yang dibangun atas bantuan Kemenpera.

Rektor Unhas, Prof.Dr.dr.Idrus A. Paturusi,Sp.B.,Sp.BO mengatakan, saat ini jumlah mahasiswa Unhas sekitar 30.000. Dalam kaitan ini, kehadiran rusunawa Unhas sangat membantu mahasiswa.

Melihat rusunawa Unhas, Suharso menyatakan puas. "Saya sangat senang melihat rusunawa yang dibangun Kemenpera dan dikelola Halim Kalla. Mudah-mudahan ke depan, apa yang dibangun di Unhas dapat dimanfaatkan dengan baik," ujar Menpera di kampus Unhas.

Menpera berharap para pengelola bisa mengadopsi teknologi yang baik yang sudah diterapkan dan berhasil di negara-negara lain, seperti di Amerika Serikat, Amerika Latin dan China. Selain itu, mengingat pola yang dikembangkan sekarang adalah pemerintah pusat memberikan stimulan, dengan persyaratan setiap 10.000 mahasiswa mendapat 1 TB, maka dengan jumlah mahasiswa Unhas yang mencapai 30.000, Unhas masih memiliki kesempatan menambah satu TB lagi.

Namun, agar lebih efektif dan efisien, desainnya bisa diubah. Lurus dan tidak berbelok-belok. Modelnya sederhana, kotak tapi pengelola bisa bermain dengan warna sehingga terlihat menarik.

Menurut Menpera, temboknya bisa dijual untuk iklan dan orang harus membayar untuk itu. Bagian atas bangunan juga bisa dilakukan hal yang sama. "Sehingga dengan model ini, bisa menjadi tambahan pendapatan sendiri bagi pengelola," saran Suharso.

Mengingat bangunan rusunawa Unhas sudah siap dipakai, Menpera mengizinkan pengelola mulai memanfaatkannya. Kemenpera akan mengurus proses pengibahan karena melibatkan BPK, BPKP, KPK dan Depkeu serta disetujui  dewan.

Menpera menambahkan, rusunawa atau pun asrama mahasiswa sudah menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi universitas bertaraf internasional. Universitas Indonesia sudah membangun apartemen mahasiswa dengan fasilitas perpustakaan yang buka 24 jam dan internet yang bisa diakses mahasiswa. Menpera berharap universitas yang berpengalaman mengelola rusunawa dan asrama memberikan masukan kepada Kemenpera.

Sementara itu, rusunawa pekerja di KIMA 8 juga sudah siap huni dan dipakai. Pengelola menyatakan sedang mengurus masalah pasokan listrik dan air agar bisa segera dimanfaatkan. Menpera berharap pengelola segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan air dan listrik bisa cepat ditangani. (Sumber: kemenpera.go.id)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Summarecon Bangun Jembatan Layang Ahmad Yani Bekasi

Posted: 11 Mar 2010 01:33 AM PST

Kamis, 11/3/2010 | 09:33 WIB

BEKASI, KOMPAS.com -  Pembangunan jembatan layang Ahmad Yani di Kota Bekasi mulai dikerjakan. Langkah itu diawali dengan pemancangan tiang jembatan layang Ahmad Yani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Rabu (10/3).

Seluruh biaya pembangunan jembatan layang Jalan Ahmad Yani, yang diperkirakan mencapai Rp 170 miliar, itu ditanggung PT Summarecon Agung Tbk. Summarecon adalah pengembang kawasan kota mandiri di Bekasi Utara.

Pemancangan tiang jembatan layang ini dilangsungkan tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-13 Kota Bekasi. Upacara pemancangan dilakukan di bawah tenda besar yang didirikan di tengah Jalan Ahmad Yani.

Pemancangan tiang jembatan ini, antara lain, dihadiri oleh Komisaris Utama PT Summarecon Agung Tbk Soetjipto Nagaria dan jajaran direksi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, serta kalangan Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Ahmad Heryawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi yang positif terhadap sinergi yang ditunjukkan Pemerintah Kota Bekasi dan Summarecon dalam pembangunan infrastruktur kota. Ia menyarankan sinergi ini dapat dilakukan pemerintah daerah dan pengusaha lainnya di Jawa Barat.

Mochtar menyatakan, jembatan layang Jalan Ahmad Yani dibutuhkan untuk menambah akses transportasi dari kawasan selatan ke kawasan utara Kota Bekasi dan sebaliknya.

Seusai meresmikan pemancangan tiang jembatan layang Jalan Ahmad Yani, Heryawan bersama Mochtar kemudian meresmikan proyek renovasi Stadion Patriot Kota Bekasi dan proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Kawasan

Seusai acara, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Johanes Mardjuki menyatakan, Summarecon memerlukan akses jalan dari dan ke kawasan kota mandiri, yang akan dibangun Summarecon di Bekasi Utara dalam waktu dekat. Summarecon berencana membangun kota mandiri berupa kawasan permukiman yang juga dilengkapi kawasan komersial, pertokoan, dan pusat perbelanjaan di lahan seluas 250 hektar.

Jembatan layang Jalan Ahmad Yani membentang dari Jalan Ahmad Yani sampai kawasan kota mandiri Summarecon sepanjang 750 meter. Jembatan layang itu melewati jalan kereta Stasiun Bekasi sehingga akan menjadi akses alternatif penting untuk transportasi dalam Kota Bekasi apabila jalur kereta dwiganda (double double track/DDT) Manggarai- Cikarang dibangun di Kota Bekasi.

Selain jembatan layang Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi masih memerlukan beberapa jembatan layang lainnya jika proyek DDT Manggarai-Cikarang dibangun dan dioperasikan. Hal itu disebabkan di Kota Bekasi terdapat tiga pelintasan kereta sebidang yang rawan macet, yakni di Jalan Perjuangan (Bulanbulan), Jalan H Agus Salim (Pasar Proyek), dan Jalan Pahlawan (Bulak Kapal). (Cokorda Yudhistira/KOMPAS Cetak)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Bangun Rumah Lebih 300 m2 Dikenakan Pajak

Posted: 11 Mar 2010 01:28 AM PST

Kamis, 11/3/2010 | 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak, baik perusahaan atau orang pribadi, yang membangun rumah atau bangunan dengan luas lebih dari 300 meter persegi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pemilik rumah atau bangunan tadi membayar PPN sendiri ke kantor pajak.

Demikian intisari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dipublikasikan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (10/3). Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Februari 2010.

Dirjen Pajak Tjiptardjo menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah dari beban keuangan mereka. "Kami akan membahas dan menyampaikannya kepada DPR," ujarnya.

Perlindungan terhadap masyarakat ekonomi lemah dimunculkan dengan adanya perubahan luas bangunan yang terkena beban PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Sebelumnya, luas bangunan yang terkena beban PPN ini adalah minimal 200 meter persegi, kini diperluas menjadi minimal 300 meter persegi.

Tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan 10 persen pada dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan. Ini tidak termasuk harga perolehan tanah.

Beban PPN ini dikenakan tidak hanya untuk rumah baru, tetapi juga pengembangan rumah lama. Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan dan wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri agar masyarakat berpenghasilan rendah terlindungi dari pengenaan PPN tersebut. Penetapan PMK ini dilakukan untuk memenuhi amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menurut peraturan ini, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kriteria bangunan
Kriteria mendirikan bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan. Konstruksi utamanya bisa terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja. Bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas paling sedikit 300 meter persegi.

Pajak masukan pada saat membeli bahan bangunan ditegaskan tidak bisa dikreditkan dalam pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Artinya, pembayaran PPN atas bahan bangunan yang dibeli tidak mengurangi PPN yang dibayar saat bangunan itu selesai dibangun.

Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, perubahan batas lahan bangunan yang menjadi objek PPN itu merupakan langkah bijak. "Batas pengenaan tersebut harus dilakukan untuk mengurangi aspek ketidakadilan yang melekat pada PPN karena pengenaan PPN tidak melihat pada kemampuan daya beli masyarakat," ungkapnya. (Orin Basuki/KOMPAS Cetak)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Pembebasan Lahan Tol Porong-Gempor Selesai April 2010

Posted: 10 Mar 2010 09:07 AM PST

Rabu, 10/3/2010 | 17:07 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Proses pembebasan lahan jalan tol Porong-Gempol diperkirakan akan selesai April mendatang. Pasalnya, saat ini sudah selesai 90 persen. Ini bisa dilihat dari 123 hektare lahan yang dibutuhkan, sudah 110 hektar lahan yang disetujui nilai ganti ruginya.

Sementara itu, dari 110 hektar lahan yang telah disetujui nilai ganti ruginya, baru 66 persen yang dibayar lunas senilai sekitar Rp80 miliar. Sebagian besarnya adalah lahan sawah yang dihargai Rp120 ribu per meter perseginya. Untuk lahan yang telah disetujui nilai ganti ruginya namun belum dibayar, saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Hampir seluruh lahan yang belum disepakati nilai ganti ruginya adalah lahan kering berupa ladang atau perumahan," Kepala Humas Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BP BPLS) Ahmad Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2010).

Oleh tim penilai harga tanah yang terdiri dari unsur Pemkab Sidoarjo, Pasuruan, dan pihak konsultan, tanah di sana dihargai sekitar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu permeter perseginya.

Mereka yang menolak rata-rata meminta nilai ganti rugi disamakan dengan peta area terdampak lumpur, Rp1 juta permeter persegi. Ia menargetkan, bulan depan proses pembebasan lahan bisa tuntas dan PT Jasa Marga yang ditunjuk membangun relokasi jalan tol itu bisa melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol yang rencananya akan dibangun sepanjang 10,1 km.

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar