Minggu, 28 Maret 2010

Rumah Idaman Perhimpunan Penghuni Tak Berjalan Efektif Awasi Kependudukan

Rumah Idaman Perhimpunan Penghuni Tak Berjalan Efektif Awasi Kependudukan


Perhimpunan Penghuni Tak Berjalan Efektif Awasi Kependudukan

Posted: 29 Mar 2010 01:03 AM PDT

Senin, 29/3/2010 | 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Hampir separuh dari sekitar 200 apartemen di Jakarta belum mempunyai perhimpunan penghuni rumah susun. Padahal, keberadaan perhimpunan penghuni ini diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Kalaupun ada, perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS) belum menjadi wadah untuk saling bersosialisasi. Kondisi ini bisa dimanfaatkan penghuni dengan bebas, bahkan bisa membuka peluang kejahatan di apartemen. Seperti yang terjadi di sejumlah apartemen di Jakarta dalam beberapa terakhir.

"Mereka yang mau berbuat jahat di apartemen bisa lebih aman. Siapa yang bisa memantau mereka di dalam," tutur Ketua Bidang Komunikasi Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Rooskurniani, Minggu (28/3), saat ditemui di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Rooskurniani mengatakan, persoalan ini terjadi lantaran PPRS tidak berfungsi efektif. Bahkan, PPRS yang semestinya dikelola warga penghuni rumah susun kenyataannya sering menjadi kepanjangan tangan pengembang. Kondisi seperti ini ada di 75 persen apartemen di Jakarta. Akibatnya, penghuni tidak punya posisi tawar kuat dalam pengelolaan apartemen.

Kendala

Ketua Aperssi Ibnu Taji menambahkan, masih ada ganjalan mendasar dalam pembentukan PPRS. Sejauh ini, aturan pelaksanaan pembentukan PPRS masih membingungkan.

Salah satu ketentuan yang menyulitkan adalah adanya tumpang tindih aturan di lapangan.

Di banyak daerah, aturan lokal yang tertuang dalam peraturan daerah bertentangan dengan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 1994 tentang pembentukan PPRS. Di dalam perda, misalnya, tidak mewajibkan pengurus PPRS tinggal di rumah susun. Sementara di dalam kepmen tentang rumah susun mewajibkan pengurus PPRS merupakan penghuni rumah susun sendiri.

"Jadi, mana aturan yang benar yang bisa kami pakai sebagai dasar. Ini menunjukkan tidak ada niat serius dari pemerintah sendiri," katanya.

Kepala Bidang Perizinan, Pembinaan, dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, M Yaya Mulyarso mengatakan, PPRS penting untuk memudahkan pendataan kependudukan atau menyelesaikan persoalan penghunian.

Kewajiban membentuk PPRS diatur dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Ketentuan ini menyebutkan, penghuni wajib membentuk perhimpunan penghuni. Selanjutnya, perhimpunan penghuni dapat menunjuk badan pengelola yang bertugas mengawasi penggunaan, memelihara, memperbaiki barang bersama di rumah susun. Seharusnya PPRS menjadi titik awal pembentukan RT atau RW di hunian vertikal.

Penghunian di rumah susun, terutama apartemen mewah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, polisi berkali-kali menemukan kasus pabrik narkoba di apartemen dan kasus pembunuhan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Kristian Siagian mengatakan, akses ke apartemen mewah masih susah bagi orang umum.

Namun, idealnya, pengurus RT maupun RW setempat tetap bisa memantau penduduknya meskipun tinggal di apartemen mewah.

Namun kenyataannya, mantan pegawai Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Rahmat, pernah mendapat penolakan ketika akan masuk ke apartemen.

Penjagaan, terutama bagi orang yang bukan penghuni, teramat ketat. Petugas keamanan akan menanyakan keperluan masuk dan menyematkan kartu pengunjung kepada tamu. Kendaraan tamu pun harus diletakkan di luar halaman apartemen. Bagi penghuni, pengelola menjamin kenyamanan. "Kami tidak tahu mereka beraktivitas apa. Mereka juga bisa langsung masuk ke ruangan pribadi tanpa harus menjalani pemeriksaan," kata Rooskurniani. (Andy Riza Hidayat/KOMPAS Cetak)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar