Rabu, 24 Maret 2010
Rumah Idaman “Properti dengan Hak Pakai Tidak Laku” plus 2 more
Rumah Idaman “Properti dengan Hak Pakai Tidak Laku” plus 2 more |
- Properti dengan Hak Pakai Tidak Laku
- Bandara Changi Singapura, Terbaik di Dunia Tahun 2010
- Pemda Diminta Buat Perda Pembangunan Rumah Rakyat
Properti dengan Hak Pakai Tidak Laku Posted: 25 Mar 2010 01:13 AM PDT Kamis, 25/3/2010 | 08:13 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Status kepemilikan hak pakai hunian vertikal, seperti apartemen dan kondominium, oleh warga asing tidak akan optimal mendorong investasi asing di Indonesia. Ini karena sebagian besar proyek apartemen dan kondominium dibangun di atas tanah hak guna bangunan. "Hampir tidak mungkin membagi kepemilikan hunian vertikal atas HGB (hak guna bangunan) dan hak pakai. Sudah saatnya berlaku satu macam hak kepemilikan, yakni hak pakai," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Teguh Satria, Rabu (24/3) di Jakarta. Apabila pengembang membangun apartemen atau kondominium dengan alas HGB, menurut Teguh, orang asing akan sulit membeli. Sebaliknya, kalau kepemilikan properti di atas hak pakai, konsumen lokal yang enggan membeli. Hal yang sama disampaikan General Manager Marketing PT Cakrawira Bumimandala Michael Rotinsulu. Ia mengharapkan dilakukan penyederhanaan jenis kepemilikan properti. Rumitnya peraturan yang membagi hak atas tanah dalam beberapa kategori, mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hingga hak milik atas satuan rumah susun, membingungkan pengembang dalam memasarkan properti. Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam draf rancangan revisi, disebutkan kepemilikan properti oleh asing bukan berupa hak milik atau HGB, melainkan hak sewa dan hak pakai yang waktunya diperpanjang dari 25 tahun menjadi minimal 70 tahun. Ahli agraria dari Universitas Indonesia, Ari Hutagalung, menegaskan, kepemilikan properti oleh orang asing dengan alas hak pakai bukan masalah. "HGB dan hak pakai bedanya juga hanya lima tahun," kata dia. Dicontohkan, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ada warga negara asing yang membangun properti dengan alas hak pakai di atas hak milik. "Orang asing itu tetap menggunakan namanya. Tidak menggunakan nama orang Indonesia," ujar Ari. Terjadinya kerancuan terkait hak pakai karena pemerintah tidak menyosialisasikan hukum dengan benar. "Yang dibutuhkan penyuluhan hukum kepada masyarakat, bukan sekadar seminar," katanya. (Haryo Damardono/BM Lukita/KOMPAS Cetak) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
Bandara Changi Singapura, Terbaik di Dunia Tahun 2010 Posted: 24 Mar 2010 03:05 PM PDT Rabu, 24/3/2010 | 22:05 WIB SINGAPURA, KOMPAS.com - Bandara Internasional Changi, Singapura yang pada tahun 2009 berada di urutan ketiga bandara terbaik di dunia, kini bangkit kembali menjadi Bandara Terbaik di Dunia tahun 2010 dalam survei Skytrax World Airport. Dalam survei tahunan para pelancong dunia tahun lalu, Bandara Changi Singapura menempati posisi ketiga, di belakang Bandara Incheon di Seoul dan Bandara Hongkong. Namun tahun ini, Changi mengalahkan Incheon dan Hongkong, dan berada di urutan pertama bandara terbaik di dunia. Changi juga memenangkan penghargaan Skytrax untuk Best Leisure Amenities. Sejak dibuka tahun 1981, Bandara Changi telah menerima lebih dari 340 penghargaan sebagai bandara terbaik. CEO Changi Airport Group, Lee Seow Hiang menyampaikan apreasi kepada para stakeholder Bandara Changi atas dukungan mereka. "Keberhasilan Bandara Changi tak akan mungkin diperoleh tanpa afirmasi, dorongan, dan umpan balik yang kami terima dari semua stakeholder, termasuk jutaan penumpang dan pengunjung yang kami layani setiap tahun," kata Lee. Bandara Changi Singapura menangani pergerakan 37,2 juta penumpang pada tahun 2009, dengan jumlah penumpang tertinggi tercatat 3,83 juta pada Desember 2009. Pada 1 Maret 2010, Bandara Changi melayani 84 maskapai penerbangan yang terbang ke 200-an kota di 60 negara dan teritori. 10 Besar World Airport Awards tahun 2010: (Channel News Asia dan berbagai sumber/KSP) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
Pemda Diminta Buat Perda Pembangunan Rumah Rakyat Posted: 24 Mar 2010 08:39 AM PDT Rabu, 24/3/2010 | 15:39 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D). Hal itu perlu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan program pembangunan perumahan di daerah. Demikian benang merah audiensi Komisi C DPRD Kabupaten Sleman ke Kementerian Perumahan Rakyat di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Rabu (24/3) siang. Dalam kegiatan itu, sekitar 15 orang anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sleman memaparkan berbagai permasalahan terkait masalah hunian di Sleman di hadapan sejumlah pejabat Eselon II dan III Kemenpera. Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Sitepu menjelaskan, kebijakan RP4D merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Namun demikian kebijakan RP4D diatur secara lebih detail. "Kami telah menyiapkan beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang Perumahan. Untuk itu, adanya RP4D diharapkan bisa memacu pengembangan program perumahan dan permukiman di daerah," katanya. Hazadin menambahkan, setidaknya ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati dalam penyusunan Perda tentang Perumahan. Beberapa pertimbangan itu antara lain adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu juga adanya dukungan terhadap pembangunan inFrastruktur dan PSU untuk pembangunan perumahan dan permukiman serta adanya pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman yang disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto. Agus menambahkan, untuk mendorong program perumahan dan permukiman ke depan, Kemenpera juga akan memberikan sejumlah bantuan ke Pemda seperti penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai tahun 2011 mendatang. Namun demikian, Pemda juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakatnya. "Pembangunan perumahan di daerah saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemda wajib membuat peraturan daerahnya terkait pembangunan perumahan," harapnya. Tidak layak huni Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sleman, Sugiarto Sastro Sanjoyo menerangkan, masalah perumahan saat ini masih menjadi salah satu persoalan di Kabupaten Sleman. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenpera untuk memperoleh kebijakan yang terkait dengan peningkatan program perumahan dan permukiman. Sugiarto menerangkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat Sleman yang tinggal di rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, Pemda Sleman berharap pemerintah pusat melalui Kemenpera untuk dapat membantu program perumahan dan permukiman di Sleman. "Saat ini masyarakat sulit untuk mencari lahan untuk perumahan. Hal itu menjadikan banyak kawasan kumuh tumbuh di Sleman. Kami harap Kemenpera bisa membantu Pemda Sleman untuk mengurangi kawasan kumuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mereka dapat tinggal di rumah yang layak," harapnya. (Sumber: kemenpera.go.id) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
You are subscribed to email updates from KOMPASproperti To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar